Semua artikel
Tips Pajak9 menit baca· 26 November 2025

Cuan Crypto & Saham? Ga Cuma Panen, Pajaknya Juga Harus Tuntas Cuy!

Yuk, kita bedah tuntas gimana cara lapor pajak penghasilan dari cuan investasi crypto dan saham kamu. Jangan sampai asyik panen profit, tapi lupa tanggung jawab ke negara!

Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Halo Gen Z dan Millennial kece yang lagi sibuk cuan hunting di pasar modal dan aset kripto! Pasti kamu udah familiar banget sama istilah HODL, pump-and-dump, bearish, bullish, atau nyangkut di saham gorengan, kan? Investasi crypto dan saham emang lagi naik daun banget. Selain karena potensi keuntungannya yang menggiurkan, aksesnya juga makin gampang. Cukup pakai HP, kamu udah bisa jadi investor (atau trader dadakan, hehe).

Eits, tapi sebagai warga negara yang baik dan investor yang smart, kita nggak boleh cuma mikirin untungnya aja, lho. Ada satu lagi nih yang wajib banget kita pahami kalau udah nyemplung ke dunia investasi: PAJAK!

Betul sekali, cuan yang kamu dapat dari trading crypto atau profit dari jual saham itu ada pajaknya. Jangan langsung pusing dulu! Artikel ini bakal kupas tuntas dengan gaya santai tapi akurat, biar kamu nggak bingung lagi cara ngitung dan laporin pajaknya. Anggap aja ini upgrade ilmu finansial kamu, biar makin jago ngelola uang dan patuh pajak. Yuk, gas!

Paham Dulu: Apa Sih Status Pajak Crypto dan Saham di Indonesia?

Sebelum kita masuk ke hitungan dan cara lapor, penting banget nih buat kamu tahu dulu status hukum dan pajaknya di Indonesia. Ini ibarat pondasi sebelum bangun gedung tinggi.

Crypto: Aset Komoditas yang Kena PPN dan PPh Final

Kamu tahu nggak, awalnya, regulasi crypto di Indonesia itu lumayan 'abu-abu' dalam hal pajaknya. Tapi, seiring makin populernya aset kripto, pemerintah akhirnya bertindak cepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, aset kripto di mata pajak Indonesia itu dikategorikan sebagai aset komoditas. Jadi, dia bukan mata uang, tapi 'barang' yang bisa diperdagangkan. Nah, karena statusnya itu, ada dua jenis pajak yang menyertai transaksi crypto:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Ini dikenakan atas jasa transaksi atau biaya layanan yang kamu bayar ke penyedia platform pertukaran aset kripto (exchange). Tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11%. Tapi, untuk jasa penambangan (mining) dan jasa transaksi dengan mata uang fiat (IDR), PPN-nya 1% dari PPN tarif umum, jadi sekitar 0,11% dari total nilai transaksi. Kalau transaksinya antaraset kripto, PPN-nya 0,22%.
  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final: Ini yang paling penting buat kamu perhatikan. Keuntungan (gain) penjualan aset kripto kamu bakal dikenakan PPh Final. Tarifnya adalah 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto. Tarif ini berlaku untuk transaksi melalui exchange yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kalau exchange-nya nggak terdaftar Bappebti, tarif PPh Finalnya jadi lebih tinggi, yaitu 0,2%.

Kenapa PPh Final? Karena sifatnya yang transaksi harian dan frekuensinya tinggi, PPh Final ini biar simpel dan nggak perlu digabung sama penghasilan lain untuk dihitung ulang di akhir tahun. Ini mirip sama PPh Final reksadana atau bunga deposito.

Saham: Lebih Simpel, PPh Final juga!

Investasi saham ini sudah jauh lebih lama diatur pajaknya di Indonesia. Dibanding crypto, aturan pajaknya sedikit lebih sederhana. Saham dikenakan dua jenis pajak:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Transaksi Penjualan Saham: Kalau kamu jual saham dan dapat untung (atau rugi), kamu akan dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan. Jadi, mau untung atau rugi, setiap transaksi penjualan akan dikenakan pajak ini. Pajak ini akan dipotong langsung oleh bursa melalui sekuritas kamu, jadi kamu nggak perlu pusing ngitung manual tiap transaksi. Ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 1997 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.
  1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen: Nah, kalau kamu investasi saham di perusahaan yang rajin bagi dividen, kamu juga akan kena pajak lagi. PPh atas dividen ini juga bersifat Final, dengan tarif 10% dari penghasilan bruto dividen. Pajak ini akan dipotong langsung oleh emiten (perusahaan yang sahamnya kamu beli) saat mereka membagikan dividen. Diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

Tapi, ada kabar gembira terkait dividen! Melalui UU Cipta Kerja dan UU HPP, dividen yang kamu terima bisa jadi OBJEK PAJAK YANG DIKECUALIKAN ATAU BEBAS PAJAK asalkan kamu menginvestasikan kembali dividen tersebut (misalnya untuk beli saham lagi, reksadana, atau instrumen investasi lain yang ditentukan) di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu (biasanya minimal 3 tahun). Ini tujuannya biar dananya muter di ekonomi Indonesia. Jadi, manfaatkan fasilitas ini baik-baik, ya!

Contoh Kasus: Biar Nggak Pusing Angka!

Biar makin jelas dan kebayang, yuk kita simulasikan dengan contoh angka.

Contoh Kasus 1: Transaksi Crypto

Kamu adalah Budi, investor cerdas yang suka trading crypto di exchange A (sudah terdaftar Bappebti).

  • 8 Mei 2024: Budi beli Bitcoin senilai Rp10.000.000.

Biaya transaksi (PPN) yang dipotong exchange A: Rp10.000.000 0,11% = Rp11.000. (Ini sudah termasuk dalam biaya total).

  • 20 Mei 2024: Budi jual Bitcoin yang sama senilai Rp12.000.000.

PPh Final saat jual: Rp12.000.000 0,1% = Rp12.000 (Ini akan langsung dipotong oleh exchange A).

Biaya transaksi (PPN) yang dipotong exchange A: Rp12.000.000 0,11% = Rp13.200.

Seluruh potongan PPh Final dan PPN ini sudah dilakukan secara otomatis oleh exchange dan kamu langsung terima bersihnya. Tapi, kamu tetap wajib mencatat penghasilan ini untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

Bagaimana jika Budi rugi?

  • 20 Mei 2024: Budi jual Bitcoin yang sama senilai Rp9.000.000.

PPh Final saat jual: Rp9.000.000 0,1% = Rp9.000. (Tetap dipotong, karena PPh Final ini dari nilai bruto penjualan, bukan untung bersih).

Biaya transaksi (PPN) yang dipotong exchange A: Rp9.000.000 0,11% = Rp9.900.

Penting diingat: PPh Final crypto ini tidak bisa digabungkan dengan penghasilan lain dan tidak bisa diperhitungkan kerugiannya dengan keuntungan dari transaksi lain. PPh Final ya PPh Final, duitnya langsung masuk kas negara dari tiap transaksi.

Contoh Kasus 2: Transaksi Saham

Kamu adalah Ani, investor saham yang aktif trading di Bursa Efek Indonesia melalui sekuritas B.

  • 10 Juni 2024: Ani beli 1000 lembar saham TLKM di harga Rp4.000/lembar. Total pembelian: Rp4.000.000.
  • 25 Juni 2024: Ani jual 1000 lembar saham TLKM di harga Rp4.500/lembar. Total penjualan: Rp4.500.000.

PPh Final atas penjualan saham: Rp4.500.000 0,1% = Rp4.500. (Ini akan langsung dipotong otomatis oleh sekuritas kamu).

* Ani untung Rp500.000 dari transaksi ini (belum termasuk biaya broker dan pajak).

  • 15 Juli 2024: Ani menerima dividen tunai dari saham BBCA sebesar Rp500.000.

PPh Final atas Dividen: Rp500.000 10% = Rp50.000. (Ini akan dipotong langsung oleh emiten).

* Ani menerima bersih dividen Rp450.000.

Bagaimana jika Ani menginvestasikan kembali dividen?

Jika Ani langsung menginvestasikan kembali Rp500.000 dividen tersebut (misalnya untuk beli saham lain atau reksadana) dalam jangka waktu yang ditentukan, Ani bisa mengajukan agar PPh Final atas dividen ini dikecualikan, dengan syarat dia memenuhi ketentuan investasi ulang yang ditetapkan oleh pemerintah (minimal 3 tahun). Ini harus dicatat baik-baik di SPT Tahunanmu.

Cara Lapor Pajak Crypto dan Saham di SPT Tahunan

Nah, ini dia bagian yang sering bikin deg-degan. Gimana cara masukkin ini di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi kamu? Tenang, gampang kok!

Ingat, PPh Final ini sifatnya sudah dipotong oleh pihak lain (exchange atau sekuritas). Jadi, peran kamu adalah melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan sebagai informasi bahwa kamu sudah membayar pajak atas penghasilan tersebut.

Persiapan Lapor SPT:

  1. Dapatkan Bukti Pemotongan/Laporan:

Crypto: Biasanya kamu bisa download laporan transaksi (transaction history) dari exchange* kripto kamu. Di situ akan terlihat total penjualan dan potongan PPh Final yang sudah dikenakan. Simpan baik-baik laporan ini sebagai pegangan.

* Saham: Sekuritas kamu biasanya akan provide bukti potong PPh Final (biasanya masuk dalam laporan transaksi bulanan/tahunan) dan juga bukti potong PPh Final dividen (jika ada). Simpan semua baik-baik ya.

  1. Siapkan Data Penghasilan Lain: Selain dari investasi, kamu pasti punya penghasilan dari gaji, bisnis, atau honor, kan? Siapkan bukti potong PPh 21 dari kantor atau catatan penghasilan bersih dari usaha/jasa kamu.

Langkah-langkah Pelaporan via e-Filing (SPT 1770 S atau 1770)

Sebagian besar dari kamu mungkin pakai formulir 1770 S (bagi yang berpenghasilan bruto > Rp60 juta/tahun dan/atau dari 2 pemberi kerja) atau 1770 (bagi yang punya usaha/pekerjaan bebas dana/atau penghasilan lebih kompleks).

Untuk PPh Final dari Crypto dan Saham (Penjualan):

  1. Masuk ke menu e-Filing di website DJP Online.
  2. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  3. Di bagian 'Pajak Final dan/atau Penghasilan Bruto PPh Pasal 4 ayat (2)' (biasanya di bagian akhir formulir), cari dan isi:

* 'Penjualan Saham di Bursa Efek': Masukkan nilai bruto penjualan saham kamu selama setahun dan PPh yang dipotong (0,1% dari nilai bruto penjualan). Data ini bisa kamu dapat dari laporan sekuritas.

'Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto': Masukkan nilai bruto penjualan aset kripto kamu selama setahun dan PPh yang dipotong. Data ini dari laporan exchange* kripto kamu.

Untuk PPh Final dari Dividen (Jika tidak diinvestasikan kembali):

  1. Masih di bagian 'Pajak Final dan/atau Penghasilan Bruto PPh Pasal 4 ayat (2)'.
  2. Cari dan isi 'Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara, dan Penghasilan atas Dividen'. Masukkan besar penghasilan dividen bruto dan PPh yang dipotong (10%).

Bagaimana Jika Dividen Diinvestasikan Kembali?

Jika kamu memenuhi syarat dan menginvestasikan kembali dividen, maka dividen tersebut bukan lagi objek PPh Final. Kamu tidak perlu melaporkannya di bagian Pajak Final. Melainkan, kamu harus melaporkannya di bagian 'Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak' di lampiran III (untuk 1770S) atau di daftar tersendiri untuk 1770. Kamu juga perlu menyimpan bukti dan melakukan pencatatan investasi kembali tersebut.

Penting: Meskipun pajak sudah dipotong otomatis, tapi kamu tetap wajib melakukan pelaporan di SPT Tahunan. Ini penting agar data kamu sinkron dengan data DJP dan kamu terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari (misalnya denda karena lupa lapor atau laporanmu dianggap tidak lengkap).

Poin-Poin Penting yang Perlu Kamu Ingat:

  • Crypto & Saham = PPh Final: Umumnya, pajak atas keuntungan jual-beli ini sudah bersifat final dan dipotong otomatis.
  • PPh Kripto: 0,1% dari nilai bruto penjualan (jika exchange terdaftar Bappebti) + PPN 0,11% (jika transaksi fiat) atau 0,22% (jika antar-kripto) dari nilai transaksi.
  • PPh Saham: 0,1% dari nilai bruto penjualan saham + PPh 10% atas dividen (kecuali diinvestasikan kembali).
  • Dividen Bisa Nol Pajak: Manfaatkan fasilitas investasi dividen kembali agar tidak kena PPh Final 10%.
  • Rekonsiliasi Data: Selalu cek laporan dari exchange atau sekuritas kamu untuk memastikan angka yang dilaporkan sesuai dengan angka di SPT kamu.
  • Lapor Walau Sudah Dipotong: Meskipun pajaknya sudah dipotong, kamu tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan. Ini beda lho sama nggak bayar!
  • Jangan Tunda Lapor SPT: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya untuk tahun pajak sebelumnya. Jangan sampai telat ya, ada denda menanti!

Closing Gagah dari Kalki

Jadi, gampang kan sebenarnya ngurusin pajak dari cuan investasi crypto dan saham kamu? Nggak sehoror yang dibayangkan, kan? Kuncinya adalah kamu paham aturan mainnya, rajin mencatat transaksi, dan nggak malas buat lapor di SPT Tahunan.

Sebagai investor muda yang kece, nggak cuma jago analisis chart atau baca fundamental, tapi juga harus jago urusan administrasi perpajakan. Anggap aja ini bagian dari risk management kamu. Biar cuanmu berkah, legal, dan kamu jadi warga negara yang taat pajak. Masa depan keuangan kamu aman, hati pun tenang. Kalau ada yang masih bingung, jangan sungkan tanya ke Kring Pajak 1500200 atau ke konsultan pajak terpercaya! Yuk, jadi investor yang cerdas dan patuh pajak!

Kak Idah Tips
💡 Tips dari Kak Idah

Pajak crypto dan saham itu PPh Final, sebagian besar sudah dipotong otomatis, tapi tetap Wajib Lapor di SPT Tahunanmu! Pastikan data laporanmu sama dengan dari exchange/sekuritas.

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel