Semua artikel
PPh10 menit baca· 15 November 2025

Lapor SPT Tahunan 1770 SS: Panduan Anti Gagal Buat Karyawan Muda!

Bingung gimana lapor SPT Tahunan 1770 SS buat kamu yang karyawan? Tenang, panduan lengkap, santai, dan akurat ini bakal bikin prosesnya semudah ngeklik TikTok!

Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Halo, Gen Z dan Millennial kece para pejuang cuan! Pasti kamu udah nggak asing dong sama tanggal 31 Maret? Yup, itu dia deadline lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jangan sampai lewat ya, nanti bisa kena denda lho! Eits, tapi jangan panik dulu. Lapor SPT itu nggak seseram yang kamu bayangkan, apalagi kalau kamu adalah karyawan dengan penghasilan cuma dari satu pemberi kerja. Kamu kemungkinan besar bakal pakai Formulir 1770 SS. Nah, kali ini kita akan bedah tuntas step by step lapor SPT Tahunan 1770 SS biar kamu bisa lapor dengan tenang, akurat, dan nggak pake drama.

Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan? Penting Banget, Gaes!

Sebelum kita mulai utak-atik formulirnya, penting banget nih kita paham kenapa sih kita sebagai warga negara yang baik gotta pay attention to this tax thingy? Lapor SPT itu bukan cuma kewajiban, tapi juga statement kalau kamu adalah warga negara yang patuh dan berkontribusi untuk pembangunan negeri. Pajak yang kita bayar itu balik lagi ke kita dalam bentuk fasilitas umum: jalan tol yang mulus, sekolah gratis, rumah sakit yang oke, sampai subsidi bensin (meskipun kadang bikin ngeluh, hehe). Jadi, jangan pernah anggap sepele urusan pajak ini ya!

Khusus untuk kamu yang kerja di kantoran dan penghasilannya cuma dari satu tempat, kemungkinan besar kamu akan menggunakan Formulir 1770 SS. SSS itu singkatan dari 'Sangat Sederhana'. Kenapa sangat sederhana? Karena kondisimu memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Penghasilan bruto (gaji total sebelum dipotong apa-apa) per tahun tidak lebih dari Rp 60.000.000. Kalau kamu di atas angka ini, kemungkinan besar akan pakai Formulir 1770 S (Sederhana).
  • Hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Artinya, semua penghasilanmu bersumber dari satu gaji bulanan dari satu kantor saja.
  • Tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan. Misalnya, kamu nggak punya usaha sampingan aktif, nggak dapet royalti, atau penghasilan lain yang harus dihitung terpisah.

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, congratulations! Kamu bisa lapor SPT dengan cara yang paling gampang, yaitu pakai 1770 SS. Oh ya, pastikan kamu sudah punya EFIN (Electronic Filing Identification Number) ya. Kalau belum, segera urus ke KPP atau coba aktivasi online via DJP Online atau email! EFIN ini kayak PIN atau password pribadimu untuk akses layanan pajak online. Penting banget!

Persiapan Penting: Jangan Sampai Ketinggalan!

Sebelum kamu gaspol lapor SPT online, ada beberapa hal yang wajib kamu siapkan. Ini ibarat 'starter pack' kamu biar prosesnya lancar jaya:

  1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1: Ini adalah dokumen paling penting! Bukti potong ini berisi rekapitulasi penghasilanmu selama setahun dan PPh 21 yang sudah dipotong oleh perusahaanmu. Setiap tahun, biasanya HRD atau finance kantormu akan mendistribusikannya. Pastikan kamu sudah punya ya, karena semua angka utama untuk pengisian 1770 SS ada di situ.
  2. EFIN Aktif: Seperti yang sudah dibahas, EFIN ini kunci utama kamu untuk login ke DJP Online.
  3. Daftar Harta: Catat semua harta yang kamu miliki per 31 Desember tahun pajak terkait. Contohnya: tabungan, deposito, saham, reksadana, motor, mobil, laptop, smartphone, perhiasan, properti, dll. Nggak perlu sampai detail harga beli saat ini, cukup harga perolehan (harga saat kamu beli pertama kali).
  4. Daftar Kewajiban/Utang: Kalau kamu punya cicilan rumah, kendaraan, pinjaman pribadi, atau kartu kredit yang belum lunas per 31 Desember tahun pajak terkait, catat juga jumlah sisanya.
  5. Daftar Tanggungan (jika ada): Siapa saja yang jadi tanggunganmu secara sah (istri/suami yang nggak kerja, anak kandung/angkat yang belum dewasa dan belum kawin). Ini penting buat perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP-mu).

Tips Kalki: Kumpulin semua dokumen ini jauh-jauh hari. Jangan dadakan pas deadline! Pastikan juga data yang ada di 1721-A1 sudah cocok dengan penghasilan yang kamu terima ya. Kalau ada yang aneh, segera konfirmasi ke HRD/finance perusahaanmu.

Step by Step Lapor SPT Tahunan 1770 SS Online: Anti Ribet!

Oke, sekarang kita masuk ke bagian inti! Dengan semua dokumen di tangan, mari kita taklukkan DJP Online.

Langkah 1: Login ke DJP Online

  • Buka browser kamu dan ketik alamat: [djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id).
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-mu, password, dan kode keamanan (captcha). Pilih 'Login'.
  • Kalau kamu lupa password, bisa pilih 'Lupa Kata Sandi?' dan ikuti langkah pemulihan menggunakan EFINmu.

Langkah 2: Pilih Layanan e-Filing

  • Setelah login, kamu akan masuk ke dashboard DJP Online. Cari menu 'Lapor' di bagian atas.
  • Di bawah menu 'Lapor', pilih 'e-Filing'.

Langkah 3: Buat SPT

  • Setelah masuk ke e-Filing, kamu akan melihat beberapa pilihan SPT. Karena kita mau buat yang baru, klik 'Buat SPT'.
  • Nanti akan muncul pertanyaan penuntun. Jawab sesuai kondisimu:

* Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih: Tidak.

* Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah/memilih terpisah? Pilih: Tidak. (Kecuali kalau kamu memang menjalankan perpajakan terpisah dengan pasanganmu)

* Apakah penghasilan bruto Anda selama setahun kurang dari Rp 60.000.000? Pilih: Ya. (Kalau 'Ya', berarti kamu memang pakai 1770 SS. Kalau 'Tidak', kamu akan diarahkan ke 1770 S).

  • Setelah menjawab 'Ya', sistem akan otomatis merekomendasikan 'Formulir SPT 1770 SS'. Klik 'Pilih SPT 1770 SS'.

Langkah 4: Isi Data Formulir dan Bagian A & B

Sekarang kita masuk ke pengisian formulir. Fokus dan teliti ya!

  • Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang akan kamu laporkan (misalnya 2023).
  • Status SPT: Pilih 'Normal' jika ini laporan pertamamu. Kalau nanti ada revisi, baru pilih 'Pembetulan'.
  • Bagian A: Pajak Penghasilan:

* Nomor 1: Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto (sesuai Formulir 1721-A1): Isi dengan angka dari Kolom 14 Formulir 1721-A1-mu (Jumlah Penghasilan Bruto). Ini adalah penghasilan bruto setahun dari kantormu.

* Nomor 2: Pengurangan Penghasilan Bruto: Isi dengan angka dari Kolom 15 Formulir 1721-A1-mu (Jumlah Pengurangan). Biasanya ini berupa biaya jabatan dan iuran pensiun/THT/JHT yang dibayar karyawan.

* Nomor 3: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Ini akan otomatis terisi berdasarkan status tanggungan yang kamu pilih. Pilih status PTKP yang benar (misal: TK/0 untuk Lajang tanpa tanggungan, K/0 untuk Kawin tanpa tanggungan, K/1 untuk Kawin dengan 1 tanggungan, dll.). Pastikan sesuai dengan kondisimu per 1 Januari tahun pajak yang dilaporkan.

* Nomor 4: Penghasilan Kena Pajak: Ini akan terhitung otomatis oleh sistem.

* Nomor 5: PPh Terutang: Akan terhitung otomatis oleh sistem.

* Nomor 6: PPh yang Telah Dipotong oleh Pihak Lain (sesuai Formulir 1721-A1): Isi dengan angka dari Kolom 20 Formulir 1721-A1-mu (Jumlah PPh Pasal 21 yang Dipotong). Ini adalah pajak yang sudah dipotong dan disetorkan oleh kantormu ke negara.

  • Bagian B: Penghasilan Lain-lain:

* Nomor 7: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final: Contoh: penghasilan bunga deposito, penghasilan hadiah undian, penghasilan dari penjualan saham. Kalau ada, isi angkanya. Jika tidak ada, kosongkan/isi 0.

* Nomor 8: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak: Contoh: bantuan/sumbangan, warisan, beasiswa, natura/kenikmatan tertentu dari pemberi kerja non-pajak. Jika ada, isi angkanya. Jika tidak ada, kosongkan/isi 0.

Ilustrasi Contoh Kasus: Adi Si Karyawan Sejahtera

Bayangkan Adi, karyawan fresh graduate di sebuah startup di Jakarta. Statusnya Jomblo alias TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan). Ini data dari Formulir 1721-A1 miliknya tahun pajak 2023:

  • Penghasilan Bruto (Kolom 14): Rp 58.000.000
  • Pengurangan (Biaya Jabatan + Iuran Jaminan Hari Tua/Pensiun) (Kolom 15): Rp 2.900.000
  • PPh Pasal 21 yang Dipotong (Kolom 20): Rp 200.000

Bagaimana Adi mengisi SPTnya:

  • Nomor 1 (Penghasilan Bruto): Rp 58.000.000
  • Nomor 2 (Pengurangan): Rp 2.900.000
  • Nomor 3 (PTKP): Adi pilih TK/0. Sistem akan otomatis mengisi PTKP sebesar Rp 54.000.000.
  • Nomor 4 (Penghasilan Kena Pajak): (58.000.000 - 2.900.000 - 54.000.000) = Rp 1.100.000. (Sistem akan menghitung otomatis: Penghasilan Neto - PTKP).
  • Nomor 5 (PPh Terutang): (5% x 1.100.000) = Rp 55.000. (Sistem akan menghitung otomatis). Ini berdasarkan tarif PPh Pasal 17 UU PPh yang terbaru, yaitu lapisan pertama 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta.
  • Nomor 6 (PPh yang Telah Dipotong): Rp 200.000

Nah, di sini akan muncul status SPT Adi:

  • Kalau PPh Terutang (Rp 55.000) lebih kecil dari PPh yang Telah Dipotong (Rp 200.000), maka statusnya Lebih Bayar. Artinya, Adi kelebihan bayar pajak Rp 145.000. Adi bisa mengajukan restitusi (pengembalian), tapi untuk SPT 1770 SS sistem biasanya akan memintamu memilih untuk mengabaikan status lebih bayar agar SPT dapat diproses lebih cepat. Kalau kamu mau pengembalian, kamu harus lapor manual atau pakai 1770 S.
  • Kalau PPh Terutang lebih besar dari PPh yang Telah Dipotong, maka statusnya Kurang Bayar. Kamu harus bayar kekurangan pajaknya dulu sebelum bisa lapor SPT.
  • Kalau PPh Terutang sama dengan PPh yang Telah Dipotong, maka statusnya Nihil. Ini yang paling umum dan santai.

Dalam kasus Adi, PPh Terutang Rp 55.000 dan PPh Telah Dipotong Rp 200.000. Jadi statusnya Lebih Bayar Rp 145.000. Adi akan memilih opsi tidak dikembalikan untuk mempercepat proses.

Langkah 5: Isi Informasi Harta dan Kewajiban

  • Di bagian ini, kamu akan mencantumkan daftar harta yang kamu miliki dan utang/kewajiban yang belum lunas per 31 Desember tahun pajak terkait.
  • Daftar Harta: Klik 'Tambah'. Masukkan Kode Harta (pilih yang sesuai, misalnya 011 untuk tabungan, 041 untuk motor), Nama Harta, Tahun Perolehan (Tahun kamu beli), dan Harga Perolehan (Harga beli saat itu). Ulangi untuk setiap harta yang kamu punya. Kalau laptop, HP, atau perhiasan, bisa digeneralisir jadi 'Peralatan Elektronik' atau 'Perhiasan'. Jangan sampai ada yang kelewat ya!
  • Daftar Kewajiban/Utang: Klik 'Tambah'. Masukkan Kode Utang, Nama Pemberi Pinjaman, Tahun Peminjaman, dan Sisa Pinjaman per 31 Desember. Masukkan semua cicilan atau utang yang masih ada.

Langkah 6: Pernyataan dan Kirim SPT

  • Setelah semua terisi, kamu akan diarahkan ke bagian 'Pernyataan'. Centang kotak 'Setuju/Agree' yang menyatakan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap.
  • Lalu, klik 'Ambil Kode Verifikasi'. Kode ini akan dikirimkan ke email atau nomor HP yang terdaftar di akun DJP Online-mu. Cek inbox email atau SMS, salin kodenya.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.
  • Klik 'Kirim SPT'.

Voila! Kalau berhasil, kamu akan langsung menerima pemberitahuan 'e-Filing Sukses' dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke emailmu. Simpan BPE itu baik-baik sebagai bukti kalau kamu sudah lapor pajak. Jangan lupa di-download atau di-screenshot sebagai cadangan.

Poin-Poin Penting untuk Karyawan Muda:

  • Deadline: 31 Maret setiap tahun untuk PPh Orang Pribadi.
  • Formulir: Pakai 1770 SS jika penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta dan hanya dari satu pemberi kerja.
  • Kunci Utama: EFIN aktif dan Formulir 1721-A1 dari kantor.
  • Ketelitian: Cek ulang semua angka, terutama dari 1721-A1. Salah angka bisa bikin SPT nggak valid atau bahkan kena sanksi.
  • Harta & Utang: Jangan lupakan bagian ini, meskipun bersifat informatif, wajib diisi dengan benar.
  • EFIN Bermasalah? Langsung hubungi KPP terdaftar untuk aktivasi ulang atau reset password.
  • SPT Nihil: Ini kondisi paling ideal, di mana pajak yang terutang sama dengan yang sudah dipotong. Kamu nggak perlu bayar lagi.
  • SPT Lebih Bayar: Kalau kamu kelebihan bayar, biasanya sistem 1770 SS akan menyarankan untuk tidak mengambil restitusi agar proses lebih cepat. Kalau mau restitusi, harus pakai 1770 S atau lapor manual.
  • SPT Kurang Bayar: Wajib dibayar dulu kekurangannya melalui e-Billing sebelum SPT bisa dikirim.

Penutup: Lapor Pajak? Gampang Kok, Kalo Tau Caranya!

Nah, gimana? Udah nggak serem lagi kan sama yang namanya lapor SPT? Dengan panduan ini, kamu yang karyawan muda dan gajinya masih 'Sangat Sederhana' di bawah Rp 60 juta per tahun, bisa banget lapor sendiri dari rumah pakai DJP Online. Ingat, patuh pajak itu keren, bro and sis! Itu bukti kalau kamu adalah bagian dari solusi untuk kemajuan bangsa. Jadi, jangan tunda-tunda lagi, yuk lapor SPT Tahunanmu sekarang juga sebelum deadline! Kalau ada kesulitan, jangan sungkan bertanya ke KPP terdekat atau @kring_pajak di media sosial. Mereka siap bantu kok!

Disclaimer: Informasi di atas ditulis berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (UU HPP, PP 55/2022, PMK terkait) pada saat artikel ini dibuat. Selalu pastikan untuk merujuk pada informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk keakuratan mutlak.

Kak Idah Tips
💡 Tips dari Kak Idah

Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta dan hanya dari satu kantor, lapor SPT 1770 SS via DJP Online itu semudah mengisi formulir online, kuncinya ada di EFIN dan Formulir 1721-A1 dari perusahaanmu.

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel