Semua artikel
PPh11 menit bacaยท 21 November 2025

PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan untuk Wirausaha Muda, Biar Gak Kaget!

Wirausaha muda, sudah tahu belum kalau ada cicilan pajak bulanan khusus buat kamu? Yuk, kenalan sama PPh Pasal 25 biar keuanganmu aman terkendali!

Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Halo, para digital nomad, startup founder, freelancer, atau kamu yang lagi merintis usaha sendiri! Pernah dong dengar istilah pajak? Pasti rada ngeri-ngeri sedap ya? Apalagi kalau sudah dengar PPh, rasanya kok ribet banget. Eits, jangan takut dulu! Pajak itu sebenarnya simpel, asal kamu tahu rumus mainnya.

Nah, kalau kamu wirausaha alias punya penghasilan sendiri, ada satu bahasan pajak yang wajib banget kamu tahu dan pahami: PPh Pasal 25. Singkatnya, ini itu semacam "angsuran" atau "cicilan" pajak bulanan yang harus kamu bayar. Bukan tanpa alasan lho, ini supaya kamu nggak kaget di akhir tahun saat harus bayar pajak tahunan dalam jumlah besar. Ibaratnya, ini kayak nyicil biar cash flow kamu aman jaya. Yuk, kita bedah tuntas!

PPh Pasal 25 Itu Apa Sih? Kenapa Penting? ๐Ÿค”

Jadi gini, PPh Pasal 25 itu adalah pembayaran PPh dalam tahun berjalan secara angsuran bulanan. Tujuannya sederhana: biar beban pajak yang harus kamu bayar di akhir tahun (saat lapor SPT Tahunan) nggak terlalu berat. Bayangin, kalau kamu harus bayar pajak setahun penuh di satu waktu, bisa-bisa bikin dompet menangis, kan? Nah, dengan adanya PPh Pasal 25 ini, kamu bisa mencicilnya setiap bulan.

Kenapa angsuran ini penting banget buat wirausaha?

  1. Mengatur Cash Flow: Ini yang paling krusial. Dengan mencicil, kamu bisa lebih mudah mengatur keuangan bulanan usaha kamu. Nggak ada tuh ceritanya uang tiba-tiba habis karena harus bayar pajak tahunan dalam jumlah besar.
  2. Menghindari Sanksi: Kalau kamu telat atau nggak bayar pajak sesuai ketentuan, ada sanksi yang menunggu lho. Dengan disiplin mencicil PPh Pasal 25, kamu bisa menghindari denda atau bunga akibat kelalaian pajak.
  3. Prediksi Pajak Akhir Tahun: Jumlah PPh Pasal 25 yang kamu bayar ini akan jadi kredit pajak di SPT Tahunan kamu. Artinya, saat menghitung pajak terutang setahun, jumlah yang sudah kamu cicil ini akan diperhitungkan sebagai pengurang. Jadi, di akhir tahun kamu kemungkinan hanya perlu membayar kekurangannya atau bahkan dapat restitusi (kelebihan bayar).

Intinya, PPh Pasal 25 ini adalah teman baik kamu, para wirausaha, untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi tanpa bikin keuangan morat-marit. Ini adalah bagian dari sistem pemungutan pajak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Siapa Saja yang Wajib Bayar PPh Pasal 25?

Secara umum, semua Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan punya potensi pajak terutang di akhir tahun, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25. Kecuali ada ketentuan khusus ya, seperti:

  • Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final (misalnya UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun dan memilih menggunakan tarif final PP 23/2018, kini diubah sedikit oleh UU HPP).
  • Wajib Pajak yang baru berdiri dan diizinkan tidak mengenakan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa tertentu.
  • Wajib Pajak yang pajaknya sudah dilunasi seluruhnya melalui pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (misalnya karyawan).

Kalau kamu punya usaha sendiri dan penghasilanmu udah gede, kemungkinan besar kamu masuk kategori yang wajib bayar PPh Pasal 25 ini!

Gimana Cara Hitung PPh Pasal 25? Ini Rumusnya! ๐Ÿ’ธ

Oke, sekarang masuk ke bagian yang paling challenging tapi asyik: ngitungnya! Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya adalah PPh Terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas). Tapi, ada beberapa penyesuaian khusus dan metode perhitungan untuk kasus tertentu. Kita bahas yuk.

1. Metode Umum: Berdasarkan SPT Tahunan Tahun Lalu (Orang Pribadi)

Ini adalah cara paling umum dan standar. Jadi, untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 di tahun berjalan, kamu akan melihat data dari SPT Tahunan PPh yang sudah kamu laporkan di tahun sebelumnya.

Rumus umum:

(Pajak Penghasilan yang Terutang menurut SPT Tahunan PPh Tahun Lalu - Kredit Pajak Tahun Lalu) / 12 bulan

  • Pajak Penghasilan yang Terutang: Ini adalah total pajak yang seharusnya kamu bayar untuk setahun kemarin, setelah dikurangi semua komponen pengurang. (Lihat di formulir SPT Tahunan kamu).
  • Kredit Pajak Tahun Lalu: Ini adalah pajak-pajak yang sudah dipotong atau dipungut oleh pihak lain (misal, PPh 21 dari penghasilan gaji, PPh 23 dari penghasilan jasa, dsb.) atau angsuran PPh Pasal 25 yang sudah kamu bayarkan di tahun sebelumnya. Intinya, pajak yang sudah kamu bayar atau dipotong. Ini juga ada di SPT Tahunan.

Setelah dikurangi semua kredit pajak, selisihnya dibagi 12. Nah, itu lah estimasi angsuran PPh Pasal 25-mu setiap bulan.

Contoh Kasus Wirausaha Orang Pribadi (OP):

Bayu adalah seorang web developer freelance yang sudah punya NPWP dan sudah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2023. Dari SPT Tahunannya, diketahui:

  • Penghasilan Kena Pajak Tahun 2023: Rp 300.000.000
  • PPh Terutang Tahun 2023 (Menggunakan tarif progresif PPh OP sesuai UU HPP):

* (Rp 60.000.000 x 5%) = Rp 3.000.000

* (Rp 190.000.000 x 15%) = Rp 28.500.000

* (Rp 50.000.000 x 25%) = Rp 12.500.000

* Total PPh Terutang = Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 12.500.000 = Rp 44.000.000

  • Kredit Pajak Tahun 2023 (misal, PPh 23 yang dipotong klien): Rp 4.000.000
  • Angsuran PPh Pasal 25 yang Sudah Dibayar Tahun 2023: Rp 36.000.000

* (Total Kredit Pajak Tahun 2023 = Rp 4.000.000 + Rp 36.000.000 = Rp 40.000.000)

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2024 (dimulai dari Masa April 2024, setelah lapor SPT 2023):

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan di Tahun Pajak 2024 adalah:

(PPh Terutang 2023 - (PPh yang dipotong/dipungut pihak lain + PPh Pasal 25 yang sudah dibayar di tahun 2023))

= (Rp 44.000.000 - Rp 4.000.000 - Rp 36.000.000)

= (Rp 44.000.000 - Rp 40.000.000) = Rp 4.000.000

Kemudian, hasilnya dibagi 12:

Rp 4.000.000 / 12 = Rp 333.333,33 per bulan.

Jadi, Bayu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar Rp 333.333,33 setiap bulan untuk Tahun Pajak 2024.

Catatan: Jika hasil perhitungan menunjukkan negatif atau nihil, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25.

2. Pengecualian dan Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Ada kalanya penghasilan kamu tidak stabil, atau ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. DJP juga mengerti kok. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan angsuran PPh Pasal 25 kamu bisa diubah:

  • Penghasilan Tidak Teratur (Lompat-lompat): Khusus PPN DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan PPh Pasal 25 DTP yang diatur dalam PMK COVID-19, penyesuaian dilakukan sesuai petunjuk teknis terkait.
  • Perubahan Usaha: Misalnya kamu baru buka kantor cabang, atau malah tutup sebagian usaha, bisa mengajukan permohonan penyesuaian.
  • Penurunan atau Kenaikan Omzet Signifikan: Kalau kamu merasa PPh Pasal 25 yang dihitung dari tahun lalu terlalu besar (karena tahun ini omzet turun drastis) atau terlalu kecil (karena tahun ini omzet malah meledak), kamu bisa mengajukan permohonan ke DJP untuk menghitung ulang atau bahkan mengurangi besaran angsuran. Permohonan ini harus disertai bukti dan perhitungan yang kuat.

Ini memungkinkan kamu untuk lebih fleksibel dalam membayar pajak. Tapi, intinya, kamu harus proaktif mengajukan permohonan ke DJP ya, bukan cuma nebak-nebak sendiri.

3. PPh Final (UMKM dengan PP 23/2018 dan UU HPP)

Nah, ini penting banget buat kamu para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar setahun. Dulu, banyak yang pakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif PPh Final 0,5% dari omzet. Kini, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada angin segar:

Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.

Artinya, kalau omzet kamu di bawah Rp 500 juta setahun dan kamu adalah WP Orang Pribadi, penghasilan ini tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Kamu baru akan mulai membayar PPh (dengan tarif progresif) ketika penghasilan neto-mu sudah di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan omzetmu sudah di atas Rp 500 juta.

Untuk yang omzetnya di atas Rp 500 juta (tapi masih di bawah Rp 4,8 M) dan memilih skema PPh Final 0,5% PP 23/2018:

  • Kamu membayar PPh Final 0,5% dari omzet bulanan.
  • Pembayaran ini bukan PPh Pasal 25. Ini adalah pembayaran pajak yang sifatnya final dan tidak bisa dijadikan kredit pajak di akhir tahun.
  • Penting: Kalau kamu memilih menggunakan PPh Final 0,5% ini, maka kamu tidak kena angsuran PPh Pasal 25. Kewajibanmu sudah lunas setiap bulan dengan membayar PPh Final ini.

Jadi, kamu perlu tahu mana yang berlaku untukmu. Apa kamu Wajib Pajak umum (pakai tarif progresif) atau Wajib Pajak UMKM yang memilih skema PPh Final?

Kapan Bayarnya & Gimana Cara Lapornya? ๐Ÿ—“๏ธ

Oke, sudah tahu cara ngitungnya, sekarang tahu juga dong kapan harus bayarnya dan gimana cara lapornya. Ini dia jadwalnya:

Batas Waktu Pembayaran

Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Contoh:

  • Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari: Paling lambat 15 Februari
  • Angsuran PPh Pasal 25 Masa Februari: Paling lambat 15 Maret
  • ...dst...
  • Angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember: Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Khusus untuk angsuran bulan Januari, Februari, dan Maret biasanya baru dihitung dan dibayar setelah SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya disampaikan. Jadi, jika SPT Tahunan PPh 2023 kamu lapor di Maret 2024, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Januari, Februari, Maret 2024 akan dihitung dengan besaran yang sama dengan PPh Pasal 25 yang seharusnya disetor pada bulan Desember 2023. Kemudian, untuk angsuran masa April 2024 dan seterusnya, baru dihitung berdasarkan SPT Tahunan 2023 yang baru dilaporkan.

Cara Pembayaran (Sistem MPN G2)

Untuk pembayaran pajak, termasuk PPh Pasal 25, sekarang sistemnya sudah canggih! Kita pakai Sistem MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua). Caranya:

  1. Buat Kode Billing (ID Billing): Ini semacam kode pembayaran unik untuk setiap jenis pajak yang akan kamu bayar. Bisa dibuat melalui:

* Situs DJP Online (menu e-Billing)

* Aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP) resmi

* Mendatangi KPP atau KP2KP

* Via kantor Pos atau bank yang ditunjuk.

Pada saat pembuatan Kode Billing, kamu akan diminta memasukkan NPWP, Jenis Pajak (PPh Pasal 25), Jenis Setoran (200 - Angsuran PPh Orang Pribadi atau 200 - Angsuran PPh Badan), Masa Pajak, Tahun Pajak, dan jumlah setor.

  1. Bayar Kode Billing: Setelah punya Kode Billing, kamu bisa membayarnya melalui:

* Internet banking

* Mobile banking

* ATM

* Teller bank/pos persepsi

* E-commerce (Tokopedia, Bukalapak, dll. yang sudah bekerja sama dengan DJP)

Bukti pembayaran yang sah adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera pada struk atau bukti bayar kamu. Simpan baik-baik ya!

Tidak Perlu Lapor SPTPJM (Surat Pemberitahuan Pembayaran Masa)

Berita baiknya, untuk PPh Pasal 25, kamu tidak perlu lapor SPT Masa secara terpisah. Cukup bayar saja. Bukti pembayaran dengan NTPN sudah menjadi bukti pelunasan pajaknya. Pembayaran ini nanti akan terekam oleh DJP dan akan menjadi kredit pajak kamu saat mengisi SPT Tahunan di akhir periode.

Potensi Masalah dan Solusinya untuk Wirausaha Muda ๐Ÿ’ก

Sebagai wirausaha muda, kadang kita suka lupa atau underestimate soal pajak. Nah, ini beberapa masalah umum dan solusinya:

  1. Lupa Bayar: Sering terjadi karena sibuk urus project atau jualan. Solusinya, setel pengingat di kalender atau aplikasi. Atau, jadwalkan satu hari khusus setiap bulan untuk urusan administrasi, termasuk pajak.
  2. Tidak Punya Uang untuk Bayar: Ini biasanya terjadi karena cash flow yang belum diatur baik. Solusinya, sisihkan sebagian profit secara rutin untuk alokasi pajak. Anggap saja ini biaya operasional yang wajib. Hitung proyeksi penghasilanmu, lalu sisihkan 5-10% dari omzet bulanan ke rekening terpisah khusus pajak. Ini kuncinya PPh Pasal 25!
  3. Bingung Hitungnya: Kalau masih bingung, jangan sungkan bertanya ke kantor pajak terdekat, atau bisa juga menggunakan jasa konsultan pajak. Daripada salah hitung dan kena denda, kan?
  4. Omzet Naik/Turun Drastis: Jika ada perubahan signifikan pada penghasilan yang membuat angsuran PPh Pasal 25 terasa tidak relevan lagi, segera ajukan permohonan pengurangan atau penyesuaian angsuran ke DJP. Jangan didiamkan saja ya, karena bisa jadi kamu jadi kurang bayar gede di akhir tahun atau malah kelebihan bayar terlalu banyak.

Poin-Poin Penting PPh Pasal 25 untuk Kamu!

  • Tujuan: Cicilan pajak bulanan agar beban pajak di akhir tahun nggak bikin kaget.
  • Dasar Perhitungan: Umumnya dari perhitungan PPh Terutang di SPT Tahunan tahun sebelumnya, dikurangi kredit pajak, lalu dibagi 12.
  • Wajib Pajak Target: WP Orang Pribadi/Badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan bukan PPh Final.
  • Batas Waktu Bayar: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Cara Bayar: Buat Kode Billing via DJP Online atau ASP, lalu bayar via internet banking/mobile banking/ATM/bank/pos.
  • Tidak Lapor SPT Masa: Cukup bayar, tidak perlu lapor SPT Masa PPh 25.
  • UMKM: Jika omzet di bawah Rp 500 juta (OP) atau memilih PPh Final 0,5% (omzet di atas Rp 500 jt s/d Rp 4,8 M), maka tidak perlu bayar PPh Pasal 25.
  • Penyesuaian: Jika ada perubahan signifikan pada penghasilan, bisa mengajukan permohonan perubahan angsuran ke DJP.

Intinya, PPh Pasal 25 ini diciptakan untuk mempermudah kamu dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan rutin mencicil, kamu akan merasa lebih ringan dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari. Jangan anggap remeh ya!

Kesimpulan: Pajak itu Bukan Musuh, Tapi Mitra Bisnis! ๐Ÿ’ผ

Sebagai wirausaha muda, kamu adalah motor penggerak ekonomi. Memahami PPh Pasal 25 bukan cuma soal patuh aturan, tapi juga soal manajemen keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan disiplin membayar angsuran ini, kamu sebenarnya sedang berinvestasi pada ketenangan pikiran dan kelancaran bisnismu di masa depan.

Pajak itu bukan musuh yang bikin pusing, tapi mitra yang membantu negara membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang pada akhirnya juga bakal menopang bisnismu. Jadi, yuk, mulai sekarang jadi wirausaha yang nggak cuma jago cari duit, tapi juga jago dalam urusan pajak!

Jangan takut bertanya kalau ada yang belum jelas. Kunjungi situs DJP, atau hubungi kring pajak, atau temui petugas pajak di KPP terdekat. Mereka siap bantu kamu kok! Selamat berbisnis dan sukses selalu!

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel