Semua artikel
Update Aturan11 menit baca· 17 Juli 2025

UU HPP: Rangkuman Perubahan Pajak yang Wajib Kamu Tahu (Biar Gak Kaget!)

Curious soal update pajak terbaru yang bisa ngaruh ke dompetmu? Yuk, kita bedah tuntas UU HPP dan peraturan-peraturan pajaknya yang baru, biar kamu makin melek finansial!

Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Halo, Gen Z dan Millennial kece di seluruh Indonesia! Pernah dengar soal UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)? Atau malah mikirnya, 'Ah, pajak lagi pajak lagi, ribet banget!' Eits, tunggu dulu! Sebagai anak muda yang hidup di era serba digital dan serba cepat, paham soal pajak itu penting banget, lho. Bukan cuma biar kamu nggak kaget pas liat slip gaji atau bayar-bayar kebutuhan, tapi juga biar kamu makin smart dalam mengelola keuangan. Apalagi, UU HPP ini bawa banyak banget perubahan yang wajib kamu tahu, apalagi kalau kamu sudah punya penghasilan, punya bisnis kecil-kecilan, atau bahkan baru mau mulai berinvestasi.

Oke, daripada pusing sendiri, yuk kita bedah bareng-bareng apa aja sih poin-poin penting dari UU HPP plus update peraturan lainnya kayak PP 55/2022 dan tarif PPN terbaru. Dijamin, setelah baca ini, kamu bakal auto jadi ahli pajak junior yang siap menghadapi tantangan finansial masa depan. Santai aja, kita pakai bahasa yang gampang dicerna, kok!

PPh Orang Pribadi: Untung atau Buntung? Yuk, Intip Batas Lapisan Terbaru!

Nah, ini dia yang sering bikin kepo. PPh Orang Pribadi (PPh OP) ini adalah pajak yang dikenakan ke penghasilan kamu sebagai individu. Dulu, batas lapisan (bracket) penghasilan itu berbeda, tapi dengan UU HPP (tepatnya di pasal 17 Undang-undang PPh yang diubah dengan UU HPP), ada sedikit penyesuaian yang menguntungkan sebagian besar dari kita, khususnya yang penghasilannya tidak terlalu besar.

Berikut tarif PPh OP terbaru yang berlaku sejak 2022 (sesuai UU HPP):

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun: Tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun: Tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun: Tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun: Tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun: Tarif 35%

Maksudnya gimana sih, Kalki?

Intinya, ada batas penghasilan yang kena tarif 5% itu diperlebar dari yang tadinya sampai Rp 50 juta jadi Rp 60 juta. Ini bagus banget buat kamu yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta, karena lebih banyak penghasilanmu yang kena tarif paling rendah. Kalau penghasilanmu di atas Rp 5 miliar, nah kamu masuk ke lapisan baru yang dikenakan tarif 35%. Ini untuk memastikan fairness dalam perpajakan, di mana yang penghasilannya lebih besar, kontribusinya juga lebih besar. Ingat ya, ini sifatnya progresif, jadi setiap lapisan penghasilan kena tarif yang berbeda, bukan seluruh penghasilanmu langsung dikenakan tarif tertinggi.

Contoh Kasus PPh OP:

Misalnya, Budi adalah fresh graduate dengan penghasilan neto setahun sebesar Rp 70 juta. Budi belum menikah dan belum punya tanggungan (PTKP-nya Rp 54 juta).

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Budi adalah: Rp 70.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 16.000.000.

PPh terutang Budi dihitung sebagai berikut:

  • Rp 16.000.000 (bagian dari lapisan pertama) x 5% = Rp 800.000

Jadi, PPh terutang Budi adalah Rp 800.000 per tahun. Coba bandingkan jika batasan lapisan pertama masih Rp 50 juta, Budi akan membayar lebih besar karena sebagian penghasilannya akan kena tarif 15%. Ini menunjukkan keuntungan dari pelebaran batas lapisan pertama!

Ingat juga, sebelum dihitung pajaknya, ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Untuk wajib pajak lajang seperti kamu, PTKP-nya sebesar Rp 54 juta per tahun (ini belum berubah, ya). Jadi, kalau penghasilan netomu setahun di bawah Rp 54 juta, secara de facto kamu tidak akan dikenakan PPh.

PPN Naik Jadi 11%, Siap-siap Lebih Teliti Belanja!

Ini juga salah satu update yang cukup signifikan dan langsung terasa di kantong kita. Dengan UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022. Dan rencananya, tarif ini akan naik lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Wah, artinya harga barang dan jasa yang kita beli bisa sedikit lebih mahal, nih!

Kenapa PPN kok bisa naik?

Kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan fiskal. Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif PPN yang relatif rendah; beberapa negara di Asia Tenggara bahkan punya tarif PPN di kisaran 12-15%. Jadi, kenaikan ini diharapkan bisa membantu negara dalam pembiayaan pembangunan dan layanan publik.

Barang dan Jasa Apa Aja yang Kena PPN?

Hampir semua barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari itu kena PPN, asalkan bukan merupakan barang/jasa tertentu yang dikecualikan atau dibebaskan PPN oleh undang-undang. Contoh: beli baju di mall, makan di restoran, beli gadget baru, atau pakai jasa telekomunikasi, itu semua pasti ada PPN-nya. Jadi, mulai sekarang, kalau lihat harga di e-commerce atau di menu, ingat ya, ada PPN 11% yang akan ditambahkan (kalau belum termasuk harga final).

PPN 12% Mulai Kapan Pastinya?

Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Kenaikan 12% itu dijadwalkan paling lambat 1 Januari 2025. Jadi, siap-siap ya, dompetmu akan merasakan efeknya.

Contoh Kasus PPN:

Kamu mau beli smartphone incaranmu seharga Rp 10.000.000 (harga dasar). Dengan PPN 11%, harga yang harus kamu bayar adalah:

Rp 10.000.000 + (11% x Rp 10.000.000) = Rp 10.000.000 + Rp 1.100.000 = Rp 11.100.000.

Jika nanti PPN naik menjadi 12% (misal di tahun 2025), harga smartphone yang sama akan menjadi:

Rp 10.000.000 + (12% x Rp 10.000.000) = Rp 10.000.000 + Rp 1.200.000 = Rp 11.200.000.

Kecil memang bedanya kalau satu barang, tapi kalau ditotal untuk semua pengeluaran bulanan, lumayan juga kan? Makanya, mulai sekarang, jadi lebih aware sama harga sudah termasuk pajak atau belum, ya!

Perubahan PPN Barang/Jasa Tertentu: Dulu Bebas PPN, Kini Kena Pajak?

Ada kabar gembira dan kabar kurang gembira di sini. Dulu, beberapa jenis barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, sampai listrik itu adalah kategori yang dibebaskan dari PPN atau non-objek PPN. Tapi, dengan UU HPP dan peraturan turunannya (misalnya ada di Pasal 4A UU PPN yang diubah UU HPP dan juga dijelaskan di dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 71/PMK.03/2022), ada penyesuaian status nih.

Beberapa barang/jasa yang MULAI dikenakan PPN (atau tidak lagi dibebaskan) antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok tertentu: Walaupun masih ada pengecualian yang sangat spesifik (misalnya beras dan gabah tidak dikenakan PPN), namun beberapa barang bahan pokok lainnya kini bisa dikenakan PPN 11% dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atau dibebaskan jika memenuhi syarat. Tapi, intinya, daftar barang yang mutlak bebas PPN itu semakin ramping.
  • Jasa pendidikan: Termasuk jasa pendidikan umum, kejuruan, keagamaan. Namun, ini tidak sepenuhnya berarti sekolah bayar PPN ya. Jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (misalnya sekolah negeri) atau lembaga swasta yang semata-mata mencari keuntungan sosial (bukan profit oriented murni) tetap tidak dikenakan PPN. Yang akan dikenakan PPN adalah jasa pendidikan yang sifatnya komersial dan bertujuan mencari profit semata.
  • Jasa kesehatan medis: Sama seperti pendidikan, jasa kesehatan medis yang sifatnya bukan untuk mencari profit murni (misalnya rumah sakit umum) tidak dikenakan PPN. Tapi klinik-klinik atau layanan kesehatan yang lebih ke arah wellness atau estetika dengan fokus profit bisa dikenakan PPN.
  • Jasa catering atau boga: Kalau dulu hanya terkait makanan, sekarang layanan catering dan boga sudah pasti kena.
  • Jasa kesenian, hiburan, perhotelan, parkir: Ini juga sebelumnya ada yang dibebaskan, sekarang sudah jelas kena PPN (selain pajak daerah).

Tapi tenang! Ada juga yang tetap tidak dikenakan PPN, kok! Misalnya:

  • Jasa keagamaan (misal: jasa penyediaan tempat ibadah, jasa pengurusan jenazah).
  • Jasa sosial (misal: panti asuhan, panti jompo).
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  • Jasa perbankan, asuransi, dan pembiayaan (ini memang sudah dari dulu).
  • Jasa tenaga kerja.

Intinya, pemerintah ingin lebih fokus mengenakan PPN pada barang dan jasa yang bukan kategori kebutuhan dasar atau yang sifatnya lebih ke konsumsi sekunder/tersier. Ini juga bagian dari upaya pemerataan, biar subsidi atau fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

Sukarela Ngaku Pajak jadi Lebih Gampang & Final (PPS - Program Pengungkapan Sukarela)

Oke, ini dia salah satu program yang sempat bikin heboh: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang akrab disebut Tax Amnesty Jilid II. Program ini berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Tujuannya sih simpel, kasih kesempatan buat kamu yang mungkin punya harta yang belum pernah kamu laporkan pajaknya (misalnya harta di luar negeri atau harta warisan yang belum diurus pajaknya) untuk 'bertobat' alias melaporkan harta tersebut dengan konsekuensi bayar pajak yang lebih ringan dan dikenakan secara final.

Ada dua kebijakan (skema) dalam PPS:

  1. Kebijakan I: Untuk wajib pajak orang pribadi dan badan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid I) Tahun 2016 yang belum melaporkan seluruh hartanya, atau yang harta perolehannya di tahun 1985 s.d. 2015. Tarifnya bervariasi dari 6% hingga 11% tergantung repatriasi atau tidak.
  2. Kebijakan II: Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan dari tahun 2016 s.d. 2020. Ini lebih relate ke kita, Gen Z atau Millennial yang mungkin baru mendapatkan harta dalam rentang waktu tersebut. Tarifnya bervariasi dari 12% hingga 18% tergantung repatriasi atau tidak.

Kenapa PPS ini penting?

Karena dengan ikut PPS, harta yang kamu laporkan itu akan dianggap final dan tidak akan diperiksa lagi oleh DJP untuk tahun-tahun pajak tersebut. Ini memberikan kepastian hukum dan ketenangan pikiran. Kalau kamu punya pendapatan dari usaha freelance yang selama ini belum dilaporkan sepenuhnya, atau dapat warisan yang belum diurus, PPS kemarin itu jadi kesempatan emas buat membereskan 'administrasi' perpajakanmu. Walaupun programnya sudah selesai, penting untuk tahu kalau pemerintah serius dalam mendorong kepatuhan pajak. Jadi, ke depannya, pastikan semua harta dan penghasilan dilaporkan dengan benar ya!

NIK Jadi NPWP: Bikin Hidup Wajib Pajak Lebih Simpel?

Ini adalah salah satu terobosan paling keren di era digital. Dengan UU HPP, pemerintah punya rencana besar untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP kita dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, ke depannya kamu nggak perlu lagi menghafal nomor NPWP yang panjang, cukup pakai NIK saja untuk urusan perpajakan!

Maksudnya gimana ini, Kalki?

Pemerintah telah menetapkan NIK sebagai NPWP secara penuh efektif mulai 1 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Sebelumnya, pada tahun 2022, NIK sudah bisa dipakai untuk beberapa layanan pajak, tapi sekarang sudah berlaku penuh. Dengan begitu, sistem pelayanan pajak akan terintegrasi dengan data kependudukan. Ini bakal bikin proses administrasi jadi jauh lebih ringkas, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan data.

Manfaat NIK jadi NPWP:

  • Lebih mudah: Cukup ingat satu nomor identitas saja.
  • Terintegrasi: Data kependudukan dan perpajakan jadi satu, diharapkan mengurangi paperwork dan birokrasi.
  • Pelayanan lebih cepat: Proses validasi data dan pelayanan pajak bisa lebih cepat karena langsung terhubung.
  • Transparansi: Pemerintah bisa punya data yang lebih akurat mengenai potensi wajib pajak dan mendorong kepatuhan.

Apakah ini berarti semua yang punya KTP langsung jadi Wajib Pajak?

Tidak! Walaupun NIK terintegrasi dengan NPWP, status sebagai wajib pajak tetap baru melekat jika kamu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Syarat subjektif adalah kamu sebagai individu (atau badan hukum tertentu), dan syarat objektif adalah kamu memenuhi batas penghasilan kena pajak (PTKP). Jadi, kalau kamu mahasiswa yang belum punya penghasilan melebihi PTKP, NIK-mu belum otomatis jadi NPWP yang mengharuskan kamu bayar pajak kok. NIK-mu baru akan 'aktif' sebagai NPWP jika kamu sudah memiliki penghasilan dan wajib melaporkan SPT.

---

Poin-Poin Penting UU HPP yang Wajib Kamu Ingat:

  • Perubahan PPh OP: Batas lapisan penghasilan 5% diperlebar dari Rp 50 juta jadi Rp 60 juta (menguntungkan WP dengan penghasilan menengah ke bawah).
  • Kenaikan PPN: Tarif PPN sudah naik jadi 11% sejak 1 April 2022, dan akan naik lagi jadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
  • Objek PPN Meluas: Beberapa barang/jasa yang tadinya bebas PPN, kini bisa dikenakan PPN (dengan pengecualian tertentu).
  • PPS (Tax Amnesty Jilid II): Program pengungkapan harta yang belum dilaporkan (sudah berakhir 30 Juni 2022), tujuannya agar harta yang belum dilaporkan bisa menjadi legal dan final.
  • NIK Jadi NPWP: NIK kamu di KTP sudah sah jadi NPWP secara penuh efektif mulai 1 Januari 2024, bikin administrasi lebih gampang!

---

Gen Z dan Millennial yang keren, itu tadi rangkuman singkat (tapi akurat!) tentang perubahan-perubahan penting di UU HPP dan peraturan pajak terbaru lainnya. Memang kelihatannya ribet, tapi kalau kita paham dasarnya, ternyata nggak seseram yang dibayangkan, kan? Pajak itu bukan cuma soal 'bayar doang', tapi juga bentuk kontribusi kita sebagai warga negara untuk pembangunan. Mulai dari jalan yang mulus, fasilitas kesehatan yang oke, sampai subsidi pendidikan, itu semua dibiayai dari pajak kita.

Jadi, yuk, mulai sekarang jadi anak muda yang nggak cuma update berita selebriti atau tren TikTok, tapi juga update soal perpajakan! Melek pajak itu keren, lho, karena itu artinya kamu juga melek finansial dan siap menghadapi masa depan dengan lebih percaya diri. Kalau ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk cari tahu di website resmi DJP atau konsultasi dengan profesional pajak ya. Stay smart, stay updated!

Kak Idah Tips
💡 Tips dari Kak Idah

UU HPP bawa angin segar buat PPh OP (lapisan 5% diperlonggar) tapi PPN naik ke 11% (bakal 12% di 2025). NIK jadi NPWP pun bikin urusan pajak makin digital dan praktis. Melek pajak itu kunci finansial sehatmu!

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel